Nikah Muhallil: Menikahi Istri yang Ditalak 3 Lalu Diceraikan Agar Bisa Dinikahi Lagi Sama Suami Sebelumnya

Bagaimana hukumnya menikah dengan niat untuk membantu pasangan suami istri yang talaq tiga, setelah itu dicerai dan dikembalikan lagi ke suami yang pertama?
***
Seorang suami yang mentalak istrinya tiga kali maka dia tidak boleh ruju’ pada istrinya hingga ia dinikahi oleh suami lain, dan suami lain tersebut melakukan hubungan suami-istri dengan istri tersebut.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.. (QS. Al-Baqarah : 230)
dari Aisyah bahwa ada seorang laki-laki menceraikan isterinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah dan diceraikan lagi. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun ditanya, apakah wanita itu telah halal untuk suaminya yang pertama. Maka beliau menjawab:
لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
“Tidak, hingga laki-laki kedua itu merasakan madunya sebagaimana laki-laki pertama telah merasakannya.” (HR. al Bukhory)
Wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, suami tersebut tidak bisa menikahinya lagi kecuali dengan 5 syarat:
1.       Dilakukan setelah masa iddah dari suami pertama selesai.
2.      Menikah dengan lelaki lain dalam pernihakan yang sah
3.      Suami yang baru ini melakukan jima’ secara hakiki pada ‘tempatnya’.
4.      Suami yang baru ini menceraikan istri tersebut
5.      Istri tersebut sudah habis masa iddah dari suami yang barunya.
Nikah Muhallil dan Hukumnya
Nikah tahlil/muhallil (penghalalan) adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga kali.

Nikah muhalli bisa haram dan/ tidak sah jika:
1.       Disyaratkan dalam aqad nikahnya bahwa suami barunya tidak akan mencampurinya.
2.      Ditentukan waktu berlakunya saat akad, ini jadinya seperti nikah kontrak atau mut’ah yang haram.
3.      Dalam aqad nikah dita’liq dengan: “jika kucampuri engkau, maka engkau tertalak tiga” sehingga otomatis suami barunya menalak tiga istri barunya ketika mencampurinya.
4.      Dalam akad disebut bahwa dia akan ‘menghalalkan istri tersebut’ untuk dinikahi suami pertamanya.
Berkaitan dengan ini, at Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud berkata;
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ- قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat al muhil (suami kedua) dan al muhallal lahu (suami pertama).”
Abu Isa (Imam at Tirmidzi) berkata; “Ini merupakan hadits hasan sahih
Hanya saja jika tidak dinyatakan dalam akad, hanya diniatkan dalam hati bahwa dia akan segera menceraikan wanita tsb agar bisa menikah lagi dengan suami yang telah menalak tiga, maka hukumnya sah dalam pandangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, hanya saja Syafi’iyyah menyatakannya makruh, karena dalam masalah mu’amalah niat itu tidak berpengaruh terhadap sah/tidaknya.
Dalam I’anatuth Thalibin (penjelasan kitab Fathul Mu’in), 3/321 dinyatakan:
)قوله: ولا مع تأقيت) معطوف على مع تعليق: أي ولا يصح النكاح
مع توقيته.
قال ع ش: أي حيث وقع ذلك في صلب العقد، أما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر، لكن ينبغي كراهته.
(perkataannya: wa laa ma’a ta-qît), di athafkan kepada ma’a ta’lîq: maksudnya dan tidak sah nikah dengan penyebutan jangka waktu berlakunya nikah.
Berkata ع ش (yakni Syaikh Ali bin Asy-Syaromilsy, wafat 1087 H): maksudnya ketika terjadi hal tersebut (penyebutan jangka waktu) pada ijab qobul (shalbul aqd), adapun jika mereka berdua sepakat atas jangka waktu tersebut sebelum terjadinya akad dan tidak menyebutkannya dalam akad maka tidakla membahayakan (merusak) keabsahan nikah, akan tetapi hendaklah membenci hal tersebut (makruh).
Oleh karena itu nikah dengan niat tahlil, yakni hanya niat, tidak disebut pada saat ijab qobul, dan tidak ada ta’liq untuk tahlil adalah seperti pernikahan biasa, yang berlaku selamanya jika suami kedua ternyata berubah pikiran dan tidak jadi menceraikan wanita tersebut.
Hanya saja madzhab Hanbali dan Maliki tetap menganggap nikah tahlil adalah tidak sah, walaupun tahlil itu hanya sekedar niat tanpa disebut di akad, dengan alasan saddu adz dzaro’i’ (menutup pintu kerusakan). Allaahu A’lam.